Pengertian ADD (Alokasi Dana Desa)

Pengertian ADD (Alokasi Dana Desa)

ADD atau alokasi dana desa adalah anggaran yang dikucurkan untuk desa dari pemerintah ditingkat kabupaten, Anggaran ini bersumber dari APBD kabupaten. Kemudian anggaran ini diturunkan ke desa secara bertahap yaitu sebanyak tiga tahap atau tiga kali dalam satu tahun. itu untuk didaerah saya maaf kalau untuk desa didaerah lain saya kurang tahu. Pencairan alokasi dana desa biasanya dengan pengajuan proposal    yang di tanda tangani oleh kepala desa dan camat dari kecamatan.

Baca disini: Arsip-arsip dalam pemerintahan Desa 

Alokasi dana desa diturunkan dengan tujuan untuk membantu desa atau memfasilitasi menjadi desa yang membangun sarana demi meningkatkan kinerja desa, adapun bertujuan memberikan modal untuk pembangunan BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, Pemberdayaan masyarakat, dan yang lainnya.

Wah jadi sekarang didesa itu banyak anggaran yang turun dengan tujuan ingin desa menjadi desa maju dalam bidang apapun mulai dari pembangunan  sarana umum ataupun yang lainya. semoga dengan adanya ADD Desa-desa kita menjadi desa yang maju dalam pembangunan fisik maupun pembangunan jati diri masyarakat desa menjadi lebih berintelektual dan menjadikan masyarakat yang bersumber daya.

semoga bermanfaat dan sedikit membantu mengulas tentang dana desa. terima kasih

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian ADD (Alokasi Dana Desa)"

Post a Comment