Pengertian Kepala Desa

Pengertian Dari Kepala desa


Kepala desa adalah seorang yang memimpin di pemerintahan desa. Dan Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Sebenarnya kepala desa ada Sebutan lainya di dan setiap daerah itu beda-beda di daerah ciamis yang bersuku sunda kepala desa di sebut kuwu, dan di bali disebut perbekel. Untuk pemilihan kepala desa saat ini yaitu sama seperti dengan pemilihan presiden yang langsung dipilih oleh masyarakat, namun pemilihan kepala desa hanya dipilih oleh masyarakat didesa setempat. pemilihan kepala desa atau PILKADES dalam pencalonan calon maksimal adalah 5 orang atau 5 calon. jikalau dalam masa pendaftaran lebih dari lima calon maka akan diadakan seleksi atau test secara tertulis dan interview dari beberapa calon akan disaring hingga mendapatkan lima calon atau kandidat terbaik.

Masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Wah itu berarti bisa menjabat 18 tahun yah.. lalu apa saja pekerjaan dari seorang kepala desa dan wewenangnya? baik dibawah ini akan saya bahas dengan bantuan dari referensi dari wikipedia.
Wewenang dari seorang kepala desa antara lain:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Nah itulah pengertian dari kepala desa dan wewenangnya.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kepala Desa"

Post a Comment