Pengertian Sekretaris Desa (SEKDES)

Pengertian Sekretaris Desa

Sekretaris desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah jabatan sekretaris pada pemerintahan desa. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Pasal 6
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

Baca disini: Arsip-arsip pemerintahan desa
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
Itulah secara singkat pengertian dari sekdes atau sekretaris desa. biasanya seorang sekretaris berkaitan dengan keuangan maka seorang sekretaris desapun sama berkaitan dengan kaur keuangan dan bendahara desa, Sekdes mempunyai jabatan tertinggi di bagian sekertariat desa yang membawahi Kaur keungan, Kaur umum dan bendahara desa.

Tambah penghasilan anda dengan bisnis mudah dan menguntungkan

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Pengertian Sekretaris Desa (SEKDES)"

  1. Sekretaris Desa adalah unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertindak selaku koordinator bidang administrasi Pemerintahan dan koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Desa.

    ReplyDelete