Pengertian Bendahara Desa

Pengertian Bendahara Desa

Bendahara mungkin dibenak kita identik dengan yang namanya pengelolaan uang atau sering disebut brangkasnya uang hehe.. karena pada bendaharalah uang bisa tertata dan tersusun pengelolaannya. Nah kali ini saya akan berbagi ilmu yaitu pengertian dari bendahara desa. Mungkin masih ada yang belum tahu tentang bendahara desa baik untuk fungsinya ataupun tugasnya.

Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa ini dibawahi oleh sekretaris desa (SEKDES) jadi bendahara desa bisa dikatakan asistennya Sekretaris desa. Pada pemerintahan desa bendahara desa akan lebih dekat dengan Kaur keuangan desa.
Bendahara desa juga merupakan bagian dari PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Tugas dari seorang Bendahara yaitu meliputi: 
  • menerima, 
  • menyimpan, 
  • menyetorkan/membayar, 
  • menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib dan kontinue. Bendahara Desa juga  wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

Baca artikel kami yang lainnya 

Pengertian ADD Alokasi Dana Desa
Pengertian SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
Pengertian Dana Desa
Pengertian Pendamping Desa


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Bendahara Desa"

Post a Comment